TUGAS DOSEN ALI MUHLI MATA KULIAH EKONOMI INTERNASIONAL KELOMPOK 5


Bagian III

          Negara anggota menerapkan kebijaksanaan perdagangan luar negeri bersama, tetapi dalam kasus tertentu mereka menerapkan kuota impor yang berbeda. Custom union  ini adalah bentuk antara dari integrase ekonomi, yakni bentuk antara dari perdagangan bebas di antara anggota, tetapi tidak ada sistem tarif bersama, dengan bentuk pasar Bersama (Common Market), yang menerapkan tarif bersama dan memperkenankan pergerakan bebas dari pada sumber daya termasuk modal dan tenaga kerja di antara negara anggota.

Syarat-syarat kea rah pembentukan custom union :

  1. Harus memudahkan perdagangan bebas antara anggotanya dan bukan menimbulkan halangan baru.
  2. Pembentukan tidak boleh mengakibatkan pembatasan atau hambatan yang timbul lebih tinggi dari pada situasi sebelumnya, yaitu pada waktu Negara-negara yang bersangkutan masih secara individual berhubungan dagang dengan Negara lain
  3. Penghapusan hambatan itu harus di tujukan untuk seluruh perdagangan antara Negara yang  tergabung
  4. Pembentukan custom union harus melalui proses, yaitu mewajibkan semua negara nggota untuk tidak hanya menghilangkan semua bentuk hambatan perdagangan diantara mereka, namun juga menyeragamkan kebijakan perdagangan mereka terhadap negara luar yang bukan anggota.

Daftar Pustaka

Tim Penulis Bank Indonesia. 2008. Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015: Memperkuat Sinergi ASEAN di Tengah Kompetisi Global. Editor: Arifin, Sjamsul; Djaafara, Rizal; Budiman, Aida S. Jakarta: PT Elex Media Komputindo

catatan kaki:

nama anggota:

  • Andhika Rezky Abimanyu
  • Arsyan Hidayat
  • Devy Rosiana sari
  • Eko Yunio Saputra
  • Hafids Al-Ammar

Tinggalkan komentar